Bea Cukai Sita 979 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Sindikat Jawa – Sumatera
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali menggagalkan pengiriman rokok illegal, yang dijalankan sindikat jaringan Jawa – Sumatera. Dari aksi tangkap tangan tersebut, berhasil diamankan rokok diduga illegal sebanyak 979.400 batang berbagai merk, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 998 juta. Penangkapan tersebut juga berhasil menyelamatkan potensi pendapatan negara sebesar Rp 581,09 juta.
“Pada hari Sabtu (14/11/2020) lalu, kami berhasil menggagalkan dua kali pengiriman rokok illegal, berkat kerjasama dengan Bea Cukai Jatim I, serta kolaborasi bersama Bea Cukai Kudus dan Semarang”, ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto di Semarang, Senin (16/11/2020).
Secara gamblang dipaparkan, pada penindakan pertama, rokok yang diduga ilegal tersebut dikirim dari wilayah Madura, Jawa Timur. Sementara, pada penindakan kedua, dikirim dari wilayah Jepara, Jawa Tengah, yang selama ini dikenal sebagai wilayah pemasok rokok ilegal.
“Dari informasi yang kita dapat, tim bergerak dan mendapati truk yang melintas di tol Semarang Krapyak, mengangkut rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai salah peruntukan,” tambah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch. Arif.
Untuk mengelabuhi petugas, muatan rokok tersebut ditutupi dengan karton berisi air mineral. Total rokok yang diamankan sebanyak 675.400 batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp688 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp400 juta.
“Sementara pada penindakan kedua, truk berisi rokok diduga illegal dari Jepara berhasil kita amankan di jalan tol Semarang-Batang KM. 412, wilayah Ngaliyan, Kota Semarang. Truk tersebut mengangkut rokok berbagai merk yang dilengkati pita cukai diduga palsu. Ada sekitar 304 ribu batang, dengan perkiraan nilai sebesar Rp310 juta, serta potensi kerugian negara sebesar Rp180 juta,” tambahnya.