Belum Rekam Data Kependudukan, Ribuan Warga Wonosobo Terancam Kehilangan Hak Pilih
WONOSOBO – Sebanyak 4.462 pemilih Pilkada 2020 Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, terancam kehilangan hak pilihnya. Mereka terancam tidak bisa memilih di 9 Desember 2020 mendatang, karena belum melakukan rekam KTP elektronik.
“Regulasi kita hanya sampai hari ini, jika tidak melakukan rekam KTP elektronik sampai hari ini, maka tidak dapat menggunakan hak suaranya, jadi terancam hak pilihnya hilang,” kata Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Asma’ Khozin di Wonosobo, Senin (16/11/2020).
Hal tersebut disampaikannya, pada rapat Desk Pilkada Wonosobo yang berlangsung di Ruang Mangoenkoesoemo Setda Kabupaten Wonosobo. Asma’ menuturkan, mereka yang belum melakukan rekam KTP elektronik tersebut sebagian besar adalah lansia.
KPU sudah mengirimkan undangan dan surat kepada pemilih yang belum rekam KTP elektronik. Namun mereka menolak dengan berbagai alasan, dan mereka minta pelayanan jemput bola ke desa atau rumah. “Kami sudah bersurat kepada semua pemilih ini satu per satu dan sudah didatangi oleh teman PPS, namun mereka keberatan dengan berbagai alasan, tenaga, biaya dan sebagainya. Mereka meminta pelayanan jemput bola ke kantor desa atau rumah,” ujarnya.
Menurutnya, angka tersebut termasuk tinggi untuk wilayah Jawa Tengah. Tercatat menjadi penyumbang tertinggi untuk area Jateng, sebesar 5,2 persen, untuk yang belum rekam KTP elektronik.
Asma’ menyebut, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 Wonosobo, telah disiapkan dengan ketat. Mengikuti ketentuan protokol kesehatan, yang sudah ditentukan. Proses pemungutan suara di TPS dilakukan dengan tata cara yang lengkap, seperti pengecekan suhu badan dengan thermo gun, penyediaan sarung tangan, cuci tangan atau hand sanitizer, dan tinta tetes. Pengamanan untuk petugas KPPS, cukup lengkap dengan mengenakan masker, face shield, sarung tangan, hazmat 1 set.