Ditarif Rp290 Ribu, Tes Narkoba di Kaltim Tidak Lagi Gratis

Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Kaltim, Iwan Setyawan, - Foto Ant

SAMARINDA – BNN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mulai menerapkan tarif Rp290 ribu, untuk pengurusan tes narkoba atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Pengenaan tarif mulai diberlakukan 5 November 2020.

Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Kaltim, Iwan Setyawan menjelaskan, dasar penetapan tarif tersebut adalah PP No.19/2020. Sebelumnya, pengurusan SKHPN di Kaltim digratiskan. PP No.19/2020 tertanggal 1 Maret 2020 tersebut, mengatur tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk di dalamnya untuk BNN untuk pemasukan ke negara. “Kami telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, baik melalui sebaran maupun spanduk dan media massa,” ujar Iwan.

Ada tujuh parameter untuk menerbitkan SKHPN, yakni pemeriksaan Amphetamine, Methamine, Metamphetamine, hingga Morphine. Meski demikian, BNN Kaltim masih memberikan kelonggaran, khususnya kepada masyarakat kurang mampu dengan tetap memberikan fasilitas gratis. “Kategori masyarakat tidak mampu, ketentuannya ada di petunjuk teknis BNN, dan masyarakat yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu,” ujar Iwan.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim, Joko Purnomo membenarkan, bahwa sebelumnya memang pengurusan SKHPN tidak pernah dipungut biaya. Menurutnya, setiap pemeriksaan SKHPN, BNN hanya bertugas memeriksa, sedangkan peralatan dibawa oleh pemohon. Sekarang, tarif Rp290 ribu, alatnya kita yang menyediakan. Harga satu alat Rp190 ribu,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...