Dua KIA Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melaporkan telah melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Kali ini, aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil membekuk dua KIA berbendera Malaysia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
Meskipun sempat berusaha kabur menuju wilayah perairan Malaysia, kedua kapal yang melakukan illegal fishing tersebut akhirnya dapat dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas perikanan KKP.
“Kami mengonfirmasi penangkapan dua KIA berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka, beberapa hari lalu. Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditangkap,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, Senin (2/11/2020).
Lebih lanjut Tebe menjelaskan, operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing, berhasil melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Panahanan (Henrikhan) terhadap dua KIA berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl, yaitu KM. PKFA. 9595 pada posisi koordinat 03° 13,005′ LU- 100° 37,581′ BT dan KM. PKFA 7435 pada posisi koordinat 03° 16,008′ LU – 100° 34,503′ BT.
Bersama kedua kapal tersebut, juga diamankan 8 awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia. Saat ini, kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.