Edhy Prabowo Resmi Mengundurkan Diri
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Pascapenetapan sebagai tersangka dalam kasus suap ekspor benih bening lobster, Menteri Edhy Prabowo telah resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Surat tersebut pun sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden,” ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
KKP kini tinggal menunggu keputusan resmi Presiden Joko Widodo atas surat pengunduran diri tersebut. Sebab, hanya presiden yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menteri.
Sementara ini, KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Antam menegaskan, di situasi saat ini pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa. Pegawai di Pusat maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah tetap bekerja, tetap beroperasi seperti biasa.
“Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor,” pungkas Antam.
Sebelumnya, disebutkan mengenai pendampingan hukum atas kasus ini, KKP akan me ngikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Lembaga anti rasuah KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap ekspor benih bening lobster bersama enam tersangka lainnya, termasuk pengusaha. Bahkan, dua orang yang sebelumnya disebut sebagai buron telah menyerahkan diri.
Edhy Prabowo, usai konferensi pers di KPK, secara resmi sudah meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, serta Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai konsekuensinya menyandang status tersangka korupsi yang telah ditetapkan KPK.