IKM perhiasan Catat Lonjakan Ekspor ke AS Hingga 37 Persen

Ia menjelaskan, peluang ini menjadi semangat bagi IKM perhiasan untuk bangkit kembali. “Tantangan yang saat ini dihadapi industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi SDM di bidang emas dan perhiasan,” ungkap Gati.

Oleh karena itu, Kemenperin terus mengembangkan skill SDM di sektor IKM perhiasan melalui fasilitasi bimbingan teknis, penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia.

“SKKNI diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM dari sisi tenaga kerja industri,” kata Gati.

Untuk meningkatkan daya saing, kata dia, Pemerintah juga melakukan upaya penerapan standar barang emas.

Pada awal 2020, pemerintah telah menetapkan SNI barang-barang emas (SNI 8880:2020) yang bertujuan memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, serta memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan.

“Seiring upaya tersebut, juga diperlukan kegiatan sosialisasi pada riteler dan sektor industri terkait informasi mengenai kadar emas dengan tepat agar tidak terjadi miss-informasi. Seperti kita ketahui, produk perhiasan emas Indonesia sangat terkenal dengan desain dan kehalusannya,” kata Gati. [Ant]

Lihat juga...