Jumlah Pelanggar Prokes di Jakbar Mencapai 23.000 Orang
JAKARTA – Jumlah pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Jakarta Barat, tercatat mencapai 23.000 orang. Hal tersebut menunjukkan, warga masih kurang menyadari pentingnya prokes untuk meminimalisir penularan COVID-19.
“Perlu diketahui, sampai hari ini Satpol PP Pemkot Jakarta Barat telah mencatat pelanggar prokes (protokol kesehatan) sebanyak 23.000 orang. Itu yang sudah menjalani proses sanksi sosial, serta sanksi administratif,” kata Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Senin (23/11/2020) malam.
Tingginya angka pelanggar itu, tidak terlepas dari masih minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. “Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan, menjadi penyebab masih tingginya angka COVID-19,” tandasnya.
Oleh karenanya, penanganan COVID-19 masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat. Seperti gencar menyosialisasikan 3M, operasi tertib masker, serta menyediakan fasilitas untuk cuci tangan. Uus menyebut, keberadaan gugus tugas RT-RW se-Jakarta Barat sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Dia meyakini kasus COVID-19 ini bisa diselesaikan dan dituntaskan secara gotong royong, serta kerja sama, baik dari warga dan para pemimpin di wilayah masing-masing, seperti pengurus RT/RW.
Selain itu, Pemkot Jakarta Barat terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran penyakit, dengan menambah bantuan, seperti sabun cair untuk cuci tangan dan handsanitizer di setiap wilayahnya. “Motto 3M akan terus dicanangkan kepada warga Jakarta Barat untuk menekan jumlah kasus COVID-19,” tandasnya. (Ant)