Kantor Kejati DKI Akhirnya Kembali Beraktivitas
JAKARTA – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kembali beraktivitas dan membuka layanan mulai Senin (23/11/2020), setelah sempat ditutup sementara selama tiga hari, karena adanya dua pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah beraktivitas dan membuka pelayanan seperti biasa, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Senin (23/11/2020).
Nirwan mengatakan, kantor Kejati DKI Jakarta sempat menghentikan aktivitasnya selama 3×24 jam, terhitung mulai Jumat (20/11/2020) sampai dengan Minggu (22/11/2020). Penutupan dilakukan sebagai upaya pencegahan, dan memutus mata rantai penularan COVID-19.
Sebelumnya dilaporkan, dua pegawai Kejati DKI Jakarta terpapar COVID-19. “Dalam rangka guna memutus rantai perkembangan penyebaran virus COVID-19, maka hari ini (Senin (23/11/2020) juga dilakukan swab test kepada seluruh pegawai di lingkungan Kejati DKI Jakarta,” kata Nirwan.
Nirwan menyebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat di area atau lingkungan kantor, sebagaimana tertuang dalam Surat B-4920/M.1/Cp.3/06/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Dan Surat B-7970/M.1/Cp.1/09/2020 tertanggal 10 September 2020 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Surat tersebut mengatur mekanisme adaptasi kebiasaan baru di lingkungan Kejati DKI Jakarta, dan lima wilayah Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan perkembangan penyebaran virus COVID-19. Termasuk mengatur penerapan 3M atau menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak. “Kejati DKI Jakarta juga melakukan penyemprotan disinfektan dan rapid test secara berkala,” kata Nirwan.