Karimunjawa Jepara Ditetapkan UNESCO Sebagai Cagar Biosfer
JEPARA — Kawasan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditetapkan Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO) sebagai cagar biosfer sebagai guna meningkatkan berbagai upaya pelestarian keanekaragaman hayati di daerah itu.
“Penetapan oleh UNESCO pada akhir 28 Oktober 2020 tidak hanya Karimunjawa, melainkan Karimunjawa Jepara Muria yang mencakup Kabupaten Jepara, Kudus, dan Pati,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jepara Farikhah Elida di Jepara, Rabu.
Ia mengungkapkan penetapannya bersamaan dengan dua cagar biosfer baru di Indonesia yang diumumkan dalam sidang ke-32 International Coordinating Council (ICC) Man and the Biosphere (MAB) UNESCO tahun 2020, Rabu (28/10).
Pengajuan Karimunjawa sebagai cagar biosfer, kata dia, sudah dilakukan sejak 2017, sedangkan tahapannya berlangsung hingga 2,5 tahun, mulai dari penyiapan proposal, data konferensi di LIPI, pembuatan film nominasi cagar biosfer, hingga pengiriman dokumen pengusulan nomine cagar biosfer ke MAB UNESCO di Nigeria.
Data yang dibutuhkan, mulai dari RPJMD, RTRW, kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya, letter of agreement yang ditandatangani pemerintah daerah dan dinas terkait, serta surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah.
“Untuk total luasan di Karimunjawa mencapai 746.412,54 hektare,” ujarnya.
Terkait dengan alasan pengusulannya sebagai zona cagar biosfer, di antaranya karena merupakan hujan hutan tropis dataran rendah, hutan mangrove, ekosistem hutan pantai, ekosistem padang lamun, terumbu karang dengan spesisfikasi luas terumbu karang mencapai 7.487,55 hektare, dan jenis mangrove yang ada di Karimunjawa sebagian besar termasuk kelas mangrove sejati.