Kejari Aceh Timur Musnahkan Tiga Pucuk Senpi

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, memusnahkan tiga pucuk senjata api serta barang bukti lainnya yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, di Kantor Kejari Aceh Timur, Senin (23/11/2020).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kajari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas, dan diikuti unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Aceh Timur.

Tiga pucuk senjata api yang dimusnahkan tersebut, yakni jenis AK beserta magasin dan 400 amunisi aktif. Pemusnahan ketiga pucuk senjata api tersebut dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian.

Selain senjata api, Kejari Aceh Timur juga memusnahkan 436,09 gram sabu-sabu dan 370,279 gram ganja. Serta ratusan bungkus rokok ilegal tanpa cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari (Kajari) Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas, mengatakan senjata api dan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara yang ditangani sepanjang 2020.

Perkara-perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri 85 perkara narkotika, tiga perkara keamanan negara dan ketertiban umum, serta tujuh perkara penipuan, penggelapan, dan pencurian.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan, agar tidak bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Abun Hasbullah Syambas.

Ia mengatakan, barang bukti tersebut merupakan komitmen Kejari Aceh Timur melaksanakan reformasi birokrasi zona integritas, dalam mewujudkan lembaga penegakan hukum yang bersih.

“Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan komitmen mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Kejari Aceh Timur, sehingga ada kepastian hukum terhadap perkara-perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya. (Ant)

Lihat juga...