KKP Pulihkan Bisnis Budidaya Kerapu dengan Batalkan Aturan Tonase
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong bisnis ikan kerapu terus berjalan sebagai salah satu komoditas ekspor kelautan dan perikanan nasional.
“Memang di masa pandemi covid ini, terus terang saja diawal-awal kita banyak mengalami permasalahan, khususnya untuk budidaya dan juga lebih khusus lagi mengenai ekspor kerapu,” ujar Slamet, dalam webinar bertema Usaha Budidaya Kerapu di Masa Pandemi, Selasa (10/11/2020).
Dikatakan, kendala budidaya kerapu yang terjadi pada saat awal pandemi di antaranya terkait logistik, sarana dan prasarana, transportasi dan lainnya. Selain itu, kondisi pasar baik lokal maupun ekspor juga terkendala.
“Semakin ke sini, masalah tersebut sudah mulai pulih walaupun belum sepenuhnya normal kembali seperti dulu-dulu sebelum pandemi. Ini yang harus betul-betul kita dongkrak kedepan,” tuturnya.
Upaya pemerintah lanjutnya dalam mendongkrak kembali budidaya kerapu cukup banyak. Di antaranya, melalui Ditjen Perikanan Budidaya, KKP sudah mengeluarkan surat ederan terkait dengan SOP untuk penanganan ekspor kerapu pada saat era pandemi ini.
Selain itu, bantuan langsung berupa benih berkualitas dan induk unggul kerapu yang diproduksi Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga terus ditingkatkan.
“Aturan sekarang sudah memperlakukan satu peningkatan ataupun satu nafas untuk bisa meningkatkan ekspor kerapu yaitu dengan tidak dibatasinya lagi gross-tonnage ataupun ukuran tonase kapal angkut,” tandasnya.
Juga tidak dibatasinya lagi berapa kali keluar masuk kapal-kapal yang mengangkut kerapu hidup untuk ekspor, termasuk juga pelabuhan muat singgah. Hal tersebut menunjukkan dari sisi kebijakan merupakan dukungan yang luar biasa dari pemerintah.