KKP Pulihkan Bisnis Budidaya Kerapu dengan Batalkan Aturan Tonase
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BKIPM juga telah mengatur alur proses penerbitan sertifikat kesehatan ikan ekspor dan keluar antar area berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB). Serta, mengatur tentang alur tindakan karantina dan pelayanan sertifikasi kesehatan ikan ekspor komoditi kakap dan kerapu di atas kapal pengangkut ikan selama pandemi Covid-19.
Ketua Umum Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia, Effendy Wong, pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa pandemi Covid-19 menghantam pembudidaya.
“Sekarang dengan adanya Covid-19 ini, kita terpuruk, saya harapkan pelaku-pelaku usaha budidaya tidak terlalu berpatah hati. Memang saja, saya sadari kita menghadapi ini sekarang. Tapi kita harus antusias kedepan ini harus bisa membaik,” ujarnya.
Effendy berharap kedepannya pangsa pasar lokal untuk ikan kerapu akan terbentuk dan tidak lagi mencari pasar.