KPU Kebumen Dapati 1.921 Surat Suara Rusak dan Kurang 1.818
Editor: Makmun Hidayat
KEBUMEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menemukan ada 1.921 surat suara yang rusak dan tidak dapat digunakan dalam pilkada bulan Desember mendatang. Selain itu, setelah dilakukan perhitungan dan sortir, juga ditemukan adanya kekurangan surat suara sebanyak 1.818.
Ketua KPU Kebumen, Yulianto mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat kepada konsorsium percetakan surat suara supaya dapat segera dikirimkan surat suara tambahan.
“Sortir dan pelipatan surat suara sudah selesai dan ditemukan banyak surat suara yang rusak serta kekurangan surat suara. Kita sudah meminta untuk dikirim kembali surat suara, semoga saja bisa sampai di Kebumen tidak sampai tanggal 1 Desember,” jelasnya, Minggu (29/11/2020).
Terkait surat suara yang rusak, menurut Yulianto, sebagian besar karena terdapat noda tinta baik di dalam kolom ataupun di luar, kemudian ada gambar yang kurang jelas dan pemotongan surat suara yang tidak simetris. Guna menghindari adanya protes dari pihak manapun, maka surat suara yang tidak sempurna tersebut dimintakan gantinya.
Sebagaimana diketahui KPU Kebumen menerima surat suara sebanyak 1.067.279, termasuk tambahan 2000 untuk surat suara pemungutan ulang. Sedangkan untuk kotak suara, KPU Kebumen menerima sebanyak 3.234 serta 9.465 buah bilik suara.
Komisioner KPU Kebumen Divisi Hukum Pengawasan dan Pencalonan Kampanye Agus Hasan Hidayat menambahkan, tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU Kebumen sudah selesai hari Kamis (26/11/2020) lalu. Proses sortir dan pelipatan surat suara melibatkan 10 orang tiap kecamatan yang dilakukan secara bergilir.
“Selama proses sortir dan pelipatan surat suara, kita menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga jumlah petugas untuk pelipatan juga kita batasi dan dibuat bergilir,” terangnya.