Lima Bangunan Ilegal di Atas Kali Grogol Dibongkar Sudin SDA Jaksel

Mesin eskavator milik Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan, membongkar bangunan yang berdiri di atas Kali Grogol untuk keperluan pengerukan dan normalisasi, Rabu (11/11/2020) – Foto

JAKARTA – Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Jakarta Selatan (Jaksel), membongkar sejumlah bangunan ilegal, yang berdiri di atas Kali Grogol. Pembongkaran dilakukan dalam rangka kegiatan pelebaran dan normalisasi kali di kawasan tersebut.

“Total ada lima bangunan yang dibongkar, semuanya bangunan semi permanen yang dijadikan tempat usaha,” kata Kepala Sudin SDA Jaksel, Mustajab, Rabu (11/11/2020).

Menurut Mustajab, bangunan tersebut berdiri menyalahi aturan Garis Sepadan Sungai (GSS), yang mengatur batas minimal bangunan dengan kali. Sesuai ketentuan, batas minimal GSS adalah tiga meter, atau maksimal 11 meter dari pinggir kali atau sungai.

Keberadaan bangunan tersebut membuat lebar Kali Grogol menyempit, dan hanya tersisa empat meter. Keberadaan bangunan mengakibatkan daya tampung air mengecil. Akibatnya saat hujan turun, air mudah meluap dan mengakibatkan banjir di pemukiman warga. “Kondisi Kali Grogol di Jalan Haji Ipin mengalami penyempitan karena adanya bangunan di tengah kali, sehingga sudah cukup lama, setiap kali ada kiriman air dari hulu, Kali Grogol selalu meluap,” jelasnya.

Pembongkaran lima bangunan tersebut berlangsung sejak Selasa (10/11/2020). Hingga Rabu (11/11/2020), kegiatan pembersihan masih dilakukan. Langkah selanjutnya, dilakukan pengerukan dan pelebaran Kali Grogol di sepanjang kurang lebih 600 meter. Dengan adanya pengerukan dan pelebaran, maka Kali Grogol di dekat Jalan Haji Ipin, akan dilebarkan menjadi 12 meter. Lalu dibangun turap sementara sepanjang 35 meter, sehingga menambah daya tampung volume air kali dari 40 meter kubik menjadi 60 meter kubik.

Lihat juga...