Masih Ada 5.682 Pemilih Pilkada Lampung Belum ber-KTP Elektronik

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. ANTARA

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mencatat, ada 5.682 pemilih Pilkada 2020 masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Sementara KTP-el, menjadi syarat untuk bisa mempergunakan hak pilih pada 9 Desember mendatang.

“Dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kami menemukan 15.882 pemilih tidak memilki KTP-el, tapi sekarang tinggal 5.682 pemilih lagi yang belum punya kartu identitas,” kata Komisioner KPU Kota Bandarlampung, Divisi Pusat Data dan Informasi, Ika Kartika, Minggu (15/11/2020).

Dia menyebut, dari 5.682 orang pemilih tersebut, sebanyak 2.646 orang adalah pemilih perempuan. Sedangkan untuk pemilih laki-laki sebanyak 3.036 orang. Dalam upaya mendorong pemilih mendapatkan KTP-el, KPU terus melakukan koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Mereka diminta mendata, dan menyurati pemilih bersangkutan, untuk segera melakukan perekaman. “Jadi nanti pemilih yang ingin melakukan perekaman ke Disdukcapil tinggal membawa surat rekomendasi dari PPK atau PPS saja karena kita juga sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil,” tandasnya.

Pada pemungutan suara Pilkada di 9 Desember 2020 nanti, selain membawa surat undangan memilih (C6), warga juga diwajibkan untuk membawa KTP-el. Hal itu untuk meminimalisir kecurangan, yaitu warga yang mencoblos memang benar-benar memiliki hak pilih. “Diwajibkan warga membawa KTP-el saat memilih merupakan upaya KPU dalam melindungi hak pilih masyarakat dan meminimalisir kecurangan melalui surat undangan memilih (C6),” tambahnya.

Namun demikian, Ika mengatakan, warga yang tidak terdaftar di DPT tapi memiliki KTP-el, tidak serta merta tak dapat memilih. “Memang kerjaan kita kemarin pasti ada yang tercecer seperti ada yang punya KTP-el tapi tidak masuk DPT, namun mereka yang memiliki identitas tapi tidak terdata masih dapat memilih di atas jam 12,” jelasnya.

Lihat juga...