Pembayaran PBB di Mataram Terealisasi 90 Persen
MATARAM – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang diterima sampai awal November 2020, mencapai 90 persen, dari target Rp18 miliar.
“Dengan melihat sisa waktu jatuh tempo pembayaran PBB pada minggu pertama Desember 2020, kita optimistis target tersebut bisa tercapai,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi, Rabu (4/11/2020).
Syakirin mengatakan, target PBB sebesar Rp18 miliar itu merupakan target, setelah dilakukan penurunan dari Rp27 miliar. Kebijakan penurunan dilakukan, untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Penyesuaian target PBB itu diambil, seiring dengan kebijakan pemerintah kota memberikan dispensasi pengurangan pembayaran PBB, terutama kepada wajib pajak akibat pandemi COVID-19. “Dengan adanya dispensasi pengurangan pembayaran PBB itu, secara otomatis pendapatan kita berkurang sehingga target yang telah ditetapkan juga perlu disesuaikan,” katanya.,
Pemberian dispensasi pembayaran PBB di 2020, dibagi dalam beberapa kriteria. Dispensasi untuk warga miskin, pensiunan dan pengusaha hotel. Untuk dispensasi warga miskin, diberikan berupa pembebasan pembayaran PBB kepada kepala keluarga (KK), yang terdaftar sebagai keluarga miskin dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Warga yang terdaftar dalam BDT, saat ini sebanyak 41 ribu KK lebih. Mereka secara otomatis mendapatkan dispensasi, dibebaskan membayar PBB yang nominalnya di bawah Rp100 ribu. “Kalau ada warga yang terdaftar BDT membayar pajak PBB sebesar Rp105 ribu, maka yang dibayarkan hanya Rp5.000 saja,” pungkasnya. (Ant)