Pencalonan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba Dibatalkan KPU, Boven Digul Memanas
JAYAPURA – Suasana Keamananan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bovem Digul, Papua, memanas. Hal tersebut dipicu oleh keluarnya SK dari KPU, mengenai pembatalan pencalonan pasangan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba.
Kapolres Boven Digul, AKBP Samsul Rizal mengakui, situasi kamtibmas di wilayahnya saat ini agak memanas. Hal tersebut sudah dirasakan, sejak keluarnya keputusan KPU RI terkait pilkada. “Memang benar kondisi kamtibmas di Boven Digul agak memanas, karena warga yang menjadi pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yeluwo-Yacob Waremba melakukan aksi bakar ban. Aksi bakar ban dilakukan sejak pukul 18.00 WIT,” kata AKBP Rizal, Minggu (29/11/2020) malam.
AKBP Rizal menyebut, personil Polri saat ini dikerahkan, untuk mengamankan situasi. Harapannya, aksi massa tidak meluas. “Kami saat ini bersiaga, guna menjaga kamtibmas tetap kondusif,” tandasnya.
Aksi bakar ban dilakukan para pendukung pasangan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba, karena adanya keputusan KPU RI No.584, tertanggal 28 November 2020, tentang pembatalan keikutsertaan pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut.
Dalam SK KPU No584, tentang penetapan paslon bupati dan wakil bupati Boven Digul 2020 disebutkan, pilkada hanya diikuti tiga pasangan calon. Yaitu, paslon Hengki Yaluwo-Lexy Rumel Wagiu, paslon Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B Kake dan paslon Martinus Wagi-Isak Bangris.
Sebelumnya, hingga Selasa (24/11/2020), surat suara Pilkada Boven Digul belum dicetak. Hal tersebut dikarenakan, masih menunggu disain kartu suara dari KPU Pusat. (Baca: https://www.cendananews.com/2020/11/surat-suara-pilkada-2020-boven-digul-belum-dicetak.html) (Ant)