Pengujian UU yang Diajukan PT Pos tak Diterima Mahkamah Konstitusi
JAKARTA — Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang diajukan PT Pos Indonesia (Persero) tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena terdapat perubahan direksi di dalam BUMN tersebut selama persidangan.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menuturkan pemohonan pengujian itu diwakili oleh Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT Pos Indonesia Noer Fajrieansyah.
Sampai dengan proses permohonan didaftarkan, Noer Fajrieansyah masih menjabat sebagai Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT Pos Indonesia, tetapi sejak 24 September 2020, ia tidak menjabat lagi di PT Pos Indonesia, melainkan menjabat sebagai Direktur Kelembagaan PT Permodalan Nasional Madani.
“Oleh karenanya, sejak saat itu, yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan PT Pos Indonesia,” ujar Daniel Yusmic.
Dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang, kata dia, identitas dan kapasitas pemohon harus melekat pada permohonan sejak permohonan didaftarkan hingga diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan apabila di tengah proses persidangan kapasitas pemohon yang dikaitkan dengan anggapan adanya kerugian konstitusional terputus atau tidak lagi sesuai dengan kapasitas pada saat permohonan diajukan, maka dengan sendirinya hubungan sebab akibat kerugian konstitusional dan undang-undang yang diuji tidak dapat diidentifikasi.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” tutur Daniel Yusmic.
Sementara untuk Pemohon II yang merupakan perseorangan pengguna jasa PT Pos Indonesia Harry Setya Putra, Mahkamah Konstitusi apabila dikabulkan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.