Perda Prokes ATHB Kota Bekasi Masuk Tahap Finalisasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Peraturan daerah (perda) mengenai penerapan sanksi protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah masuk tahap finalisasi. Diproyeksikan, perda tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) terbit pada bulan ini.
Perda prokes dibuat untuk konsistensi kepatuhan terkait prokes. Karena jika hanya mengacu peraturan wali kota misalnya sanksi hukum bagi pelanggar prokes, dinilai tidak kuat. Karena sanksi hukum bagi pelanggar prokes itu tidak bisa dengan aturan wali kota, tapi harus dengan perda.
“Saat ini masuk tahap finalisasi perda terkait juga dengan ATHB. Jika tidak ada aral melintang maka surat diajukan ke wali kota untuk diteruskan ke gubernur Jawa Barat. Jika cepat dua minggu ke depan bisa diparipurnakan,” ungkap Chairoman J Putro, Ketua DPRD Kota Bekasi kepada Cendana News, Jumat (6/11/2020).
Adapun poin penting yang termaktub dalam raperda ATHB tersebut terkait sanksi kewajiban setiap elemen masyarakat, baik pribadi, pelaku usaha, pemilik industri, wajib menerapkan prokes di masing-masing wilayahnya.
Menurutnya, jika perda tersebut bisa disegerakan, maka diyakini bisa membantu peningkatan kesadaran masyarakat. Sehingga zona merah di Kota Bekasi, bisa segera berlalu. Karena salah satu fungsi perda tersebut akan memberi sanksi bagi yang lalai dalam penerapan protokol kesehatan.
Ditegaskan bahwa perda prokes ATHB tersebut sifatnya humanis. Tidak memberi sanksi murni, tapi lebih kepada bagaimana mengarahkan masyarakat lebih patuh prokes. Dan menerapkan secara konsisten selama berada di luar rumah atau pun di tempat umum.
“Toh jika pun ada vaksinasi, tentu tidak semua mendapatkan vaksin. Proses vaksin juga tentu makan waktu yang cukup lama, tidak bisa serta merta. Maka tidak bisa tidak prokes tetap diberlakukan,” tandasnya.