Perda Prokes ATHB Kota Bekasi Masuk Tahap Finalisasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Adapun masa berlakunya hingga wali kota Bekasi mengeluarkan surat edaran mencabut perda tersebut jika dipandang sudah tidak diperlukan lagi, karena wabah pandemi Covid-19 sudah berlalu.

Dalam penyusunan perda prokes melibatkan semua elemen meliputi Forkopimda, pelaku usaha, asosiasi hotel dan restoran, serikat kerja, buruh, APINDO, Kadin, masyarakat dari forum RW selain juga OPD terkait.

“Setahu saya perda tentang prokes baru ada di Sumatera Barat, di Jabar. DKI Jakarta sendiri masih tahap penyusunan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung terkait kembali dikatakan bahwa Kota Bekasi wilayah zona merah Covid-19. Bahkan dia mengaku miris, sebagai wilayah satu-satunya di Jawa Barat yang menyandang predikat zona merah Covid-19.

“Zona merah tapi bioskop sudah mulai dibuka, ini harus ada evaluasi sebenarnya. Kembali bahwa naik turunnya penularan tergantung tingkat kedisiplinan warga,” ujarnya.

Zona merah sebenarnya akan bergantung pula dengan dua aspek, pertama kesadaran masyarakat ketika mereka menganggap tidak lagi berhati-hati dan abai prokes, pasti naik. Tapi yang terpenting adalah faktor pengawasan dan ini  tergantung pada keberadaan aparatur dalam tingkatan sosialisasi.

Anggota Dewan Komisi IV lainnya Daryanto, juga mengaku prihatin, atas predikat zona merah di wilayah Kota Bekasi. Dia berharap bisa menjadi perhatian bersama dalam memperhatikan protokol kesehatan.

Menurutnya, terjadinya peningkatan hingga menjadi zona merah bisa ditafsirkan akibat penurunan kesadaran masyarakat. Artinya, perlu ada pengetatan kontrol ke depannya.

Lihat juga...