Perda Prokes Bekasi Masih di Gubernur Jabar
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI — Peraturan daerah (Perda) mengenai penerapan sanksi protokol kesehatan (Prokes) dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, masih molor, belum disahkan melalui paripurna.
Padahal sebelumnya Ketua DPRD Kota Bekasi menyatakan sudah masuk tahap finalisasi dan diproyeksikan Perda tentang ATHB segera disahkan melalui paripurna.
“Sejauh ini pembahasan Perda Covid-19 sudah di tahap permohonan fasilitasi Gubernur Jawa Barat. Tapi pembahasan di tingkat pansus 12 DPRD Kota Bekasi sudah selesai terkait Perda Penanganan Covid-19,” ungkap Chairoman J Putro Ketua DPRD Kota Bekasi, mengakui pengesahan molor dari target awal, Jumat (20/11/2020).
Pembahasan Perda Covid-19 ini dilakukan panitia khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi, sambil berjalan tim melakukan penyusunan naskah akdemik. Karena kata Chairoman produk hukum mengharuskan ada naskah akademiknya.
Ia menegaskan bahwa sebelumnya berbagai elemen masyarakat, turut dilibatkan dalam pembahasan perda Covid-19, sehingga memerlukan waktu sesuai prosedur normal, jangan sampai nanti terjadi berbagai penolakan di masyarakat.
“Semua akhirnya setuju dengan kontennya, prosedur normalnya harus dipenuhi, de factonya darurat, tapi de jurenya nggak darurat,” jelasnya.
Perda Covid-19 diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke DPRD untuk memudahkan kerja penanganan pademi. Berbagai peraturan baik dari segi penerapan protokol kesehatan diatur dalam perda AHTB itu, ditambah penyertaan sanksi bagi para pelanggar berupa denda dan hukuman pidana atau sosial.
Ketua Pansus Perda ATHB Covid-19, Haeri Parani, dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa Semua proses rapat konsultasi dan lain semua sudah laksanakan tinggal menunggu persetujuan gubernur.