Perda Prokes Bekasi Masih di Gubernur Jabar

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

“Sudah satu Minggu ini di Gubernur Jabar, artinya Gubernur masih punya waktu satu Minggu lagi,” ujar Haeri Parani, kepada Cendana News.

Diakui awalnya memang terjadi perdebatan terkait sanksi di dalam Perda ATHB Covid-19 tersebut. Misalkan sanksi terkait sanksi pidana karena Perda adalah pelanggaran bukan tindak pidana.

Namun demikian setelah tim Pansus Konsultasi ke Kejaksaan diperbolehkan menerapkan sanksi pidana dengan acuan enam bulan penjara maksimal. Sanksi tersebut kewenangan dari pemerintah daerah dan DPRD.

“Sanksi enam bulan pidana, dan denda Rp50 juta bagi pelanggaran Protokol kesehatan setelah konsultasi ke Kejaksaan sebagai legalitas dari Perda,” jelasnya

Legalitas Perda ATHB Covid-19 Kota Bekasi kedua adalah mengacu pada UU kesehatan dan Inpres terkaitan dengan Covid-19. Denda dan sanksi pidana tersebut memiliki legalitas kuat dan bagian dari substansi.

Namun demikian jelasnya Perda tersebut mengutamakan edukasi agar masyarakat mentaati Prokes seperti menggunakan masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.

“Pengesahan dalam bulan ini tinggal menunggu dari provinsi saja. Sudah final semua sudah tidak ada lagi,”tegasnya kembali.

Dikonfirmasi terkait naskah akademik Haeri, mengatakan dalam Perda ATHB Covid-19 tersebut tidak memerlukan naskah akademik. Semua daerah saat tengah menyusun Perda tersebut dan hampir rata rata tidak ada naskah akademik.

“Perda ini baru, hanya mengacu pada Inpres saja. Jadi tidak ada naskah akademiknya dari mana acuannya hanya mengacu pada Inpres saja,” tegasnya.

Lihat juga...