Praktik Budi Daya Kelapa Sawit Berkelanjutan Perlu Digalakkan

Pada masa lalu pemerintah mengatur soal PIR dengan melibatkan banyak instansi sehingga rinci. Sekarang, kata dia, kemitraan harus sejajar petani dan perusahaan berstatus sama.

Jadi, lanjutnya, semua hal harus dirundingkan dulu dan bisa berjalan kalau kedua belah pihak setuju, bangun kebun bersama-sama, plasma ikut menentukan baik jenis benih yang digunakan, pembibitan, metode replanting, dan pemeliharaan.

Petani juga harus maju selangkah, jangan terus menerus berkutat sebagai penghasil TBS saja. Petani, kata dia, harus jadi penghasil CPO dengan ikut memiliki saham.

“Dengan memiliki saham maka Eropa tidak bisa lagi leluasa menyerang perusahaan sawit karena di situ ada saham petani,” katanya.

Pada webinar juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara Gapki dengan Aspekpir tentang pembinaan kemitraan dan percepatan kebun plasma PIR kelapa sawit.

Sementara Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, PTT dan Transmigrasi, M Nurdin, menyatakan total investasi di kawasan transmigrasi baru untuk pembangunan kebun dan sarana prasarana Rp18,62 triliun. Ada 44 badan usaha telah bermitra, dan 42 diantaranya bergerak dalam perkebunan kelapa sawit.

Sampai Oktober 2020 berdasarkan data rencana kerja penanaman modal kebun inti 138.803,14 hektare, realisasi 78.715,87 hektare. Kemudian rencana kebun plasma 150.399,55 hektare, realisasi 47.291,43 hektare, dan rencana tenaga kerja 49.571 KK realisasi 21.433 KK. (Ant)

Lihat juga...