PSBB Transisi DKI Diperpanjang Hingga 6 Desember 2020

Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi COVID-19 di Bukit Duri, Jakarta, Minggu (18/10/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Perpanjangan dilakukan selama 14 hari, terhitung mulai 23 November sampai 6 Desember 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut, perpanjangan PSBB Transisi dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.1100/2020. Kebijakannya diambil, sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

“Pemprov DKI Jakarta dapat memperpanjang ataupun menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan, atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Anies Minggu (22/11/2020) malam.

Keputusan tersebut diambil, karena berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali. Dan diyakini bergerak menuju aman. Akan tetapi, semua pihak harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Mengingat dalam laporan harian kasus positif di Jakarta, saat ini mencapai rekor baru, yaitu 1.579 kasus pada Sabtu (21/11/2020).

“Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran,” jelas Anies.

Masyarakat dimintanya juga tidak perlu terlalu khawatir. Dan harus segera melapor, bila merasa terpapar atau bergejala. “Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada,” tandas Anies.

Lihat juga...