Satu SPBU Nakal di Jambi Ditindak Pertamina

Suasana di SPBU 24.366.53, yang berlokasi di Jalan Jambi-Bungo Sungai Paur, Provinsi Jambi, yang mendapatkan sanksi karena kedapatan menjual solar ke truk yang sudah memodifikasi tangki, Minggu (29/11/2020) – Foto Ant

PALEMBANG – PT Pertamina (Persero), Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan, menindak tegas salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diketahui bertindak nakal. SPBU tersebut berada di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengatakan, sanksi diberikan kepada SPBU DODO 24.366.53, yang berlokasi di Jalan Jambi-Bungo Sungai Paur. SPBU tersebut kedapatan menjual BBM jenis Solar JBT, ke mobil dan truk dengan tanki yang sudah dimodifikasi.

Sanksi diberikan dalam rangka pembinaan, dan untuk menjalankan fungsi pengawasan, terhadap SPBU yang berbuat curang. Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerjasama, antara pihak SPBU dan PT Pertamina (Persero). Yaitu, tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar, kepada kendaraan dengan tanki modifikasi.

Adapun sanksi yang diberikan antara lain, surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT. Penghentian diberlakukan terhitung mulai 13 November sampai dengan 10 Desember 2020. Pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 200 liter.  Selain itu, pengusaha SPBU diwajibkan merenovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina. “Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi, apabila selama masa pembinaan pihak SPBU melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Tindakan itu merujuk pada ketentuan, yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, yaitu pemberlakuan pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi, bahkan ada yang dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar.  “Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar 30 liter per-kendaraan per-hari. Roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per-kendaraan per-hari, dan untuk kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per-kendaraan per-hari,” rinci Umar. (Ant)

Lihat juga...