Sebanyak 1.063 Pemilih Pilkada 2020 Rejang Lebong Belum Miliki e-KTP
REJANG LEBONG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menemukan, sebanyak 1.063 pemilih yang sudah masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020, belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Koordinator Divisi Informasi dan Data KPU Rejang Lebong, Lusiana, mengatakan, pemilih yang belum memiliki e-KTP tersebut, telah diberi kode B, atau pemilih belum memiliki KTP-el . Mereka telah ditetapkan pada 13 Oktober lalu, dengan jumlah sebanyak 193.462 orang. “Saat ini pemilih yang belum memiliki KTP-el ini berjumlah 1.063 orang, jumlahnya mengalami pengurangan dari sebelumnya mencapai 1.356 orang,” jelas Lusi, Senin (23/11/2020).
Dia menjelaskan, berkurangnya pemilih yang belum memiliki KTP ini terjadi, setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Rejang Lebong, dan 179 orang diantaranya sudah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP. Selanjutnya, ada tujuh orang di Lapas Klas IIA Curup, setelah diperiksa juga sudah memiliki e-KTP. Serta 186 orang lainnya telah melakukan perekaman data KTP.
Untuk itu pihaknya akan membuat jadwal penyandingan data, dengan petugas Dinas Dukcapil Rejang Lebong. Termasuk juga koordinasi dengan Bawaslu Rejang Lebong, agar warga yang belum memiliki KTP dan sudah termasuk dalam DPT bisa melakukan perekaman data secepatnya. “Kita mendorong, agar dilakukan percepatan perekaman datanya, karena nama-namanya sudah kami turunkan sehingga kalau ada petugas yang akan melakukan perekaman data jangan sampai mereka tidak ada di kampungnya,” tandasnya.
Sementara itu, untuk surat edaran KPU RI tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), saat ini belum turun dan baru akan turun Desember nanti. (Ant)