Sintang Berstatus Zona Oranye, ASN Bekerja Secara Bergiliran

Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kudus. Foto: ANTARA

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memberlakukan kerja shift atau kerja bergilir bagi jajarannya, untuk mengantisipasi sebaran COVID-19.

Langkah tersebut diterapkan, karena daerah tersebut saat ini masuk zona oranye atau daerah berisiko sedang. “Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan shift kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah pencegahan sebaran COVID-19,” kata Kepala Bagian Humas Sekretatiat Daerah Pemkab Sintang, Iwan Kurniawan, Minggu (8/11/2020).

Pemberlakukan shift kerja itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Sintang No.860/3812/BKPSDM-D, tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan kebiasaan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Surat Edaran tertanggal 5 November 2020 itu, perpanjangan dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.58/2020, tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru.

Dikatakan Kurniawan, edaran Bupati Sintang memberikan arahan, agar pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif. Hal tersebut dilakukan dengan mengatur masuk kerja ASN, di unit masing-masing berdasarkan shift yang sudah ditentukan oleh Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD).

“Pegawai kerja di kantor maksimal 50 persen dari jumlah ASN yang ada, sisanya kerja di rumah. Pembagian shift kerja, kepala OPD harus memperhartikan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta wajib menerapkan protokol kesehatan,” jelas Kurniawan.

Kemudian ASN diminta melalukan penyederhanaan proses pelayanan, dan lebih banyak memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi. “Surat Edaran itu berlaku mulai 9 November 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” pungkas Iwan Kurniawan. (Ant)

Lihat juga...