Syarief Hasan Sesalkan Staf Khusus Presiden Keluarkan Surat Perintah
JAKARTA — Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, kembali menyayangkan penerbitan surat perintah oleh staf khusus presiden dari kalangan milenial, Aminuddin Ma’ruf, kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islan Negeri (DEMA PTKIN) karena telah melampaui dan keluar dari kewenangan seorang staf khusus.
“Staf khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Staf khusus diangkat untuk memberikan pandangan dan masukan secara internal kepada presiden, bukan untuk memerintah,” kata Syarief, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut politikus senior itu, seorang staf khusus memang diperbolehkan berdialog dengan siapapun sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul dan berserikat.
Namun dia menilai, staf khusus tidak boleh mengeluarkan surat perintah yang lazimnya diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan bawahan.
“Apalagi Ombudsman RI, lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pada Senin (9/11) telah menyatakan bahwa Surat Perintah Staf Khusus telah keluar dari aturan,” ujarnya.
Ia mengutip pernyataan Ombudsman RI bahwa yang berwenang mengeluarkan surat perintah adalah pimpinan satuan kerja, sementara staf khusus bukan pimpinan satuan kerja melainkan bertanggungjawab kepada (menteri) sekretaris kabinet sehingga tidak diperkenankan mengeluarkan surat demikian.
Ia mendorong Presiden Jokowi menegur keras atas tindakan staf khusus milenialnya sekaligus membenahi manajemen pemerintahannya.
“Staf khusus tersebut telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan kop resmi sekretaris kabinet untuk mengeluarkan surat perintah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.