Terkait Kasus DAK, KPK Panggil Anggota DPRD Sumut

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Anggota DPRD Sumatera Utara Dedi Iskandar bersama lima orang lainnya dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Pemeriksaan saksi Kamis (12/11) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara di Polres Asahan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain Dedi, lima saksi yang lainnya, yakni karyawan swasta Ferdiansyah HSB, Chairul Saleh selaku staf ahli, swasta/kontraktor Franky Liwijaya serta dua wiraswasta masing-masing Zulfikar dan Edy Haflan.

Selain di Sumatera Utara, KPK hari ini juga memanggil satu lainnya untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yaitu Biwaludin seorang PNS.

Selain Khairuddin, KPK pada Selasa (10/11) juga telah menetapkan swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK pun menahan keduanya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 November 2020 sampai 29 November 2020. Tersangka Khairuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan tersangka Puji ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Lihat juga...