UMK 2021 Yogyakarta Dibahas Pekan Ini

Pekerja di salah satu perusahaan kerajinan tangan di Kecamatan Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta – Foto Ant

YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 pada pekan ini, bersama Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta. Kesepakatannya kemudian akan ditetapkan oleh kepala daerah paling lambat pada 19 November.

Baru pada Rabu (4/10/2020) akan kami bahas bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta. Nanti pasti akan ada banyak aspirasi dan usulan, yang kemudian akan dibahas bersama guna menentukan besaran upah minimum kota (UMK),” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UMK Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Kadri Renggono, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, pembahasan mengenai penetapan UMK 2021 tersebut akan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya, penetapan besaran UMP DIY pada 2021 yang mengalami kenaikan 3,54 persen dibanding 2020, Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja yang menyebut bahwa UMP 2021 sama seperti UMP 2020.

Selain itu, pertimbangan lain yang akan digunakan adalah, kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Yogyakarta, serta hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Survei KHL pada tahun ini sudah dilakukan sebanyak lima kali. Survei terakhir dilakukan pada Oktober, sesuai dengan aturan terbaru yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja dengan sejumlah perubahannya. “Ada tambahan empat item yang digunakan untuk survei KHL pada Oktober serta ada beberapa perubahan indikator. Tentunya, hal ini juga akan berpengaruh pada hasil survei,” katanya.

Kadri belum bisa memastikan, apakah nilai UMK 2021 di Kota Yogyakarta akan mengalami kenaikan dibanding tahun ini. “Untuk saat ini saja, nilai UMK Kota Yogyakarta sudah lebih tinggi dibanding UMP 2021 yang baru saja ditetapkan,” katanya.

Lihat juga...