UMK Siak 2021 Naik 32 Ribu Rupiah

SIAK — Minimum Kabupaten (UMK) Siak, Provinsi Riau, pada 2021 mengalami kenaikan tipis sebesar 1,07 persen atau Rp 32.619,23 sehingga besarannya mencapai besarannya mencapai Rp3.081.146,33 berdasarkan keputusan sidang dewan pengupahan setempat.

“Alhamdulillah, Surat Keputusan gubernur juga sudah kita terima. Apa yang diusulkan dewan pengupahan tidak ada perubahan atau revisi dari gubernur,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budiyadi, Rabu.

Pengesahan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: Kpts.1581/XI/2020. Kenaikan sebesar 1,07 persen dibanding UMK 2020 ini berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak.

Amin mengatakan pembahasan dewan pengupahan sebelumnya juga berlangsung penuh dinamika. Tarik ulur antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak dapat terelakkan dalam pembahasannya, namun tetap membuahkan kesepakatan yang harus diterima semua pihak.

“Baik dari serikat pekerja maupun dari Apindo saling memberikan pendapat dengan dalil masing-masing,” kata dia.

Ia menambahkan, tugasnya sebagai ketua dewan pengupahan akan menyurati perusahaan-perusahaan. Dalam hal ini memberitahukan UMK Siak 2021 berlaku pada 1 Januari 2021 dan pihaknya juga bakal memantau kepatuhan perusahaan dalam mematuhinya.

“Jika ada perusahaan tidak mematuhi UMK tersebut, maka serikat pekerja bisa menyurati kami,” ungkap dia.

Sebelumnya Gubernur Riau telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2021. Dan dari hasil penetapan UMK tersebut, tujuh kabupaten/kota menaikkan upah dengan bervariasi besarannya, sedangkan lima daerah lainnya tidak menaikkan upah, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Lihat juga...