UMP Sulut Tetap Rp3.310.723

Penjabat Gubernur Sulut, Agus Fatoni – Foto Ant

MANADO – Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 daerah tersebut tidak mengalami kenaikan. Besarannya masih sama dengan UMP 2020 yakni Rp3.310.723.

“Bagi sektor yang tidak terdampak pandemi COVID-19 menaikkan UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebut Fatoni di Manado, Rabu (4/11/2020).

Penetapan keputusan ini dapat ditinjau, dengan menyesuaikan kondisi perekonomian 2021. UMP 2021 ditetapkan pada 31 Oktober 2020, sementara pengumumannya dilakukan pada 4 November 2020. Pengumuman Nomor 561/20.9092/sekretariat tentang Penetapan UMP Sulut Tahun 2021, kata Kepala Balitbang Kemendagri itu, disampaikan bahwa berdasarkan pasal 8 ayat satu Peraturan Menaker No.15/2018, tentang Upah Minimum, Gubernur wajib menetapkan UMP.

Penetapan UMP, dapat mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat tiga Peraturan Pemerintah NO.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Menaker No.M/11/hk.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, tentang Penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi COVID-19, disampaikan bahwa melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minumum 2021 sama dengan upah minimum 2020.

Kemudian, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penetapan UMP yang tidak mengalami kenaikan ini, memicu walk-out perwakilan serikat buruh dan pekerja yang diundang dalam acara penetapan itu. Meski tidak mengalami kenaikan, UMP Sulut masih ketiga terbesar setelah DKI Jakarta dan Papua.(Ant)

Lihat juga...