Warga Denpasar Masih Ada yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan
DENPASAR – Tim Gabungan Yustisi Denpasar, Provinsi Bali, menjaring 17 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan Ubung Kaja, Senin (16/11/2020). Hal tersebut memperlihatkan, masih ada saja warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No.46/2020, maka para pelanggar tersebut dikenakan sanksi. Dari 17 orang pelanggar protokol kesehatan, sebanyak 12 orang didenda di tempat sebesar Rp100 ribu. Mereka diketahui tidak menggunakan masker.
Sementara sisanya, sebanyak lima orang, mendapatkan pembinaan karena tidak menggunakan masker kurang sempurna. “Sesuai dengan Pergub Bali yang tidak menggunakan masker dalam operasi tersebut maka didenda di tempat sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.
Langkah yang dilakukan pemerintah, dalam upaya pencegahan COVID-19, maka berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif. Hal itu untuk menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih atau sehat.
Dewa Sayoga mengatakan, pencegahan penularan COVID-19 membutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. “Kami berharap masyarakat agar mengikuti aturan protokol kesehatan, sehingga pandemi COVID-19 segera berakhir di muka bumi ini, sehingga kehidupan-pun dapat normal kembali,” pungkasnya. (Ant)