60 Tempat Usaha Pelanggar PSBB di Jaksel Dikenakan Sanksi
JAKARTA — Satpol PP Kota Jakarta Selatan mengenakan sanksi terhadap 60 tempat usaha makanan dan minuman yang melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020.
Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, Selasa, menyebutkan, sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara selama 1×24 jam dan denda administrasi.
“Sanksi penutupan sementara 1×24 jam sebanyak 59 pelanggaran, sedangkan denda administrasi ada 1 pelanggaran, jadi totalnya ada 60 tempat usaha yang melanggar PSBB,” kata Ujang.
Menurut Ujang, dalam kurun waktu dua bulan tersebut, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 1.959 tempat usaha makanan dan minuman yang ada di wilayah Jakarta Selatan. Pengawasan tersebut dilaksanakan setiap harinya oleh petugas di jajaran kelurahan, kecamatan maupun tingkat kota.
Dari pengawasan terhadap tempat usaha makan dan minum tersebut, jumlah denda administrasi yang dibukukan dari para pelanggar selama periode tersebut tercatat sebanyak Rp20 juta.
Tidak hanya tempat usaha makan dan minum saja yang diawasi oleh petugas Satpol PP Jakarta Selatan setiap harinya, pengawasan juga dilakukan kepada perkantoran dan industri.
“Total ada 289 perkantoran dan industri yang diawasi,” kata Ujang.
Dari 289 tempat usaha yang diawasi tersebut, ditemukan empat perkantoran dan industri yang melanggar aturan PSBB.
Keempat perkantoran dan industri tersebut dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3×24 jam.
“Untuk denda administrasi bagi perkantoran dan industri belum ada, hanya dilakukan penutupan sementara 3×24 jam,” kata Ujang.