80 Persen Penyalahgunaan Narkoba di Banyumas Usia 15–20

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Sepanjang tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas menangani rehabilitasi sebanyak 56 orang penyalahgunaan narkoba. 80 persen dari mereka berasal dari golongan anak-anak usia 15 – 20 tahun.

Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Banyumas, Wicky Sri Erlangga Adityas mengatakan, pada rentang usia tersebut, ada kecenderungan untuk mencoba, termasuk pada narkoba. Sehingga usia anak-anak mendominasi lembaga rehabilitasi.

“Rehabilitasi yang kita lakukan di Klinik Pratama Adiksa Medika BNNK Banyumas, saat ini tercatat ada 56 orang yang masih menjalani rehab. Masing-masing orang harus menjalani hingga 8 kali konseling, sehingga total ada 337 konseling yang kita lakukan,” jelasnya, Selasa (29/12/2020).

Tingginya penyalahgunaan narkoba pada usia anak ini, lanjutnya, karena faktor ingin mencoba, kemudian ada pengaruh masuk dari lingkungan pergaulan dan kurangnya kontrol serta pengawasan dari pihak keluarga.

Selain melakukan konseling untuk 56 penyalahgunaan narkoba, BNNK Banyumas juga melakukan layanan asesmen terpadu kepada 4 orang tersangka yang sedang menjalani proses hukum, serta layanan asesmen medis kepada 9 orang tersangka lainnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro mengatakan, sepanjang tahun 2020 ada empat berkas yang sudah diselaikan oleh BNNK Banyumas sampai dengan keluar putusan pengadilan.

Tiga berkas merupakan pengungkapan kasus pada akhir tahun sebelumnya, dengan tiga tersangka dan sudah dijatuhi vonis. Sedangkan satu berkas lainnya merupakan ungkap kasus tahun ini juga sudah selesai ditangani.

“Total barang bukti yang kita sita pada tahun ini dari empat orang tersebut adalah 50 gram narkotika,” terangnya.

Lihat juga...