Airlangga: UU Cipta Kerja Fasilitasi UMKM Masuki Ekosistem Digital
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Selain memangkas proses perizinan berusaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juga diklaim memberi kemudahan bagi UMKM untuk memasuki ekosistem digital.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, lewat UU Cipta Kerja, pemerintah akan melakukan percepatan perluasan pembangunan infrastruktur broadband, di mana pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi serta memudahkan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.
“Pemerintah mengatur kewajiban sharing infrastruktur pasif dan juga kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif,” ujar Airlangga di Jakarta dalam kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (15/12/2020).
Menurut Airlangga, keterlibatan UMKM di dalam ekosistem digital dapat memberikan peluang bagi mereka untuk beranjak ke level lebih tinggi, serta memanfaatkan potensi ekonomi digital Indonesia yang sangat besar, yang diproyeksikan mampu mencapai US$124 Miliar di Tahun 2025.
”Kita tahu UMKM memiliki daya tahan dan daya juang tinggi di Indonesia. Karena itu, pemerintah terus mendorong agar pelaku UMKM di Indonesia bisa meningkatkan pemanfaatan teknologi di tengah perkembangan ekonomi digital yang sangat cepat, sehingga memiliki daya saing tinggi, dapat naik kelas, serta mampu menjangkau ekspor dan pasar internasional,” tandasnya.
Airlangga menyebutkan, berdasarkan laporan Kemenkominfo, sampai saat ini, melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia terhitung sudah 3.248.775 UMKM yang berpindah ke ruang digital.
“Jumlah tersebut, melebihi ekspektasi karena awalnya target pada Desember 2020 adalah sebesar 2 juta UMKM yang on-boarding,” tukas Airlangga.