Akademisi Sesalkan Surat Pernyataan Pemkab Lembata Terkait Pengungsi
Editor: Koko Triarko
LEWOLEBA – Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengeluarkan surat pernyataan bagi pengungsi erupsi Ile Lewotolok yang melakukan evakuasi mandiri di rumah warga di Kota Lewoleba. Dalam surat tersebut, dikatakan warga yang tidak bersedia dievakuasi dari rumah ke shelter atau penampungan pengungsi yang disiapkan Pemda Lembata, bersedia memenuhi seluruh kebutuhan hidup dan fasilitas dasar yang dibutuhkan secara mandiri.
“Surat pernyataan tersebut secara tersirat menunjukkan niat baik Pemerintah untuk membantu pengungsi, namun niat baik yang tersirat saja tidak cukup, mesti dibarengi dengan tindakan perilaku yang menyejukkan,” kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Urbanus Hurek, saat dihubungi Cendana News, Minggu (6/12/2020).
Menurut Urbanus, isi surat pernyataan tersebut kurang menyejukkan nurani pengungsi, karena membawa pesan ancaman dalam hal tertentu. Sebab, mengenai pengungsi di rumah keluarga atau penduduk, sesungguhnya tidak melanggar regulasi penanggulangan bencana.
Ia menyebutkan, sesuai Peraturan BNPB RI No.3/2018, pengungsi boleh ditampung di keluarga, bahkan dibenarkan secara individual sekali pun.
“Sejatinya, Pemda Lembata dalam hal ini posko penanggulangan bencana perlu mengapresiasi penduduk atau keluarga yang telah membantu Tim Penanggulangan Bencana Erupsi Ile Lewotolok ini untuk menangani pengungsi,” tegasnya.