Audit Pengadaan Ikan Teri Kering di NTB Tunggu Rekomendasi BPK

Ilustrasi produksi ikan teri. -Ant

MATARAM – Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit pengadaan ikan teri kering yang masuk pada paket bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang, untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, mengatakan, rekomendasi dari BPK Perwakilan NTB itu yang akan menjadi bahan tindak lanjut inspektorat.

“Bentuk rekomendasinya apakah beri atensi kepada pelaksana kegiatan untuk lebih berhati-hati, untuk lebih meningkatkan pengawasan administrasi. Kalau ada kelebihan pembayaran, mereka diminta untuk kembalikan. Itu yang kami tunggu,” kata dia, Selasa (15/12/2020).

Terkait penyerahan hasil telaah laporan dugaan penggelembungan harga oleh Kejaksaan Tinggi NTB ke pihak inspektorat, dia mengatakan mereka sudah terima hal itu.

“Tapi itu dia, BPK sudah masuk (melakukan audit), jadi kita tidak bisa lagi, tunggu hasil dari sana. Karena etiknya begitu,” ujarnya.

Kejaksaan sebelumnya menemukan adanya kesalahan administrasi dalam pengadaan paket itu. Hal itu ditemukan dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan, mengatakan, hasil itu sudah diserahkan pihak kejaksaan ke inspektorat. Apabila dalam pemeriksaan bahan tersebut ditemukan penggelembungan harga sesuai yang dilaporkan, maka inspektorat wajib melakukan penagihan.

“Kalau sudah ditagih tapi tidak juga diselesaikan, baru Kejaksaan turun, tapi proses itu menunggu inspektorat yang serahkan ke kita,” ucap dia.

Pemerintah daerah menyerahkan tanggung jawab pengadaan ikan teri kering kepada Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Ikan teri kering ini merupakan pengganti untuk telur pada JPS Gemilang Tahap I.

Lihat juga...