Balikpapan Kembali Batasi Kegiatan Masyarakat

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi – Foto Dok Ant

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, kembali akan membatasi kegiatan masyarakat, berkenaan dengan meningkatnya lagi kasus penyebaran COVID-19 di Kota Minyak itu.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, pembatasan yang dimaksud adalah seperti yang dilakukan saat awal COVID-19 merebak di Balikpapan pada Maret 2020. Ketika itu, sejumlah ruas jalan ditutup, diberlakukan jam malam, dan tempat-tempat usaha dibatasi jam buka atau jam operasionalnya.

Pembatasan operasional akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat selambatnya pekan depan melalui surat edaran wali kota. “Kita mulai selambatnya pekan depan,” kata Wali Kota Rizal, Senin (14/12/2020).

Rizal menyebut, calon mempelai yang ingin mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA), harus memperlihatkan surat rapid test dengan hasil nonreaktif. Pemkot disebutnya, akan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi pidana akan dikenakan bagi mereka yang melanggar protokol tersebut.

Untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka, yang rencananya akan digelar mulai 11 Januari 2021, saat ini masih dilakukan evaluasi. Saat ini Dinas P dan K masih menggelar simulasi pembelajaran tatap muka untuk tingkat SD dan SMP.

Satpol PP juga masih terus menggelar razia kepatuhan atas protokol kesehatan di sejumlah titik. Bagi yang tidak taat, seperti kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik, dikenai denda atau kerja sosial menyapu jalan. Tempat-tempat wisata juga dipertimbangkan untuk ditutup kembali, terutama berkenaan dengan libur natal dan tahun baru yang segera datang. Menurut wali kota, bila tidak diantisipasi, bisa saja tempat wisata akan menjadi tempat penular wabah COVID-19.

Lihat juga...