Belum Ada yang Menggugat Hasil Pilkada Rejang Lebong

Pengundian nomor urut peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong beberapa waktu lalu – Foto Ant

REJANG LEBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan, hingga Sabtu (19/12/2020). belum ada yang menggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.

“Sampai hari ini, belum ada yang mengajukan gugatan. Kendati demikian, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tetap menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Fahamsyah, Sabtu (19/12/2020).

Fahamsyah menyebut, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, paling lama digelar lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan keberadaan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Ketentuan tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU No.5/2020, tentang Tahapan Pilkada Serentak 2020, yakni pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan kota untuk pilbup dan pilwakot pada tanggal 13 sampai 17 Desember. Untuk rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi, dalam hal ini pemilihan gubernur dan wakil gubernur, akan dilakukan pada 16 sampai 20 Desember 2020.

Sejauh ini, pihaknya terus memantau perkembangan laporan pengajuan permohononan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota di website Mahkamah Konstitusi (MK), maupun informasi dari KPU Pusat.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong pada 9 Desember 2020 diikuti empat pasangan calon. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, yang digelar KPU Rejang Lebong pada 15 Desember 2020, pasangan calon nomor urut 03 Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah unggul dengan meraih 43.540 suara.

Lihat juga...