BPBD Jepara Optimalkan Pengelolaan Limbah APD Pemakaman Pasien Corona
JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menunjuk BPBD setempat untuk mengelola limbah alat pelindung diri (APD) yang digunakan untuk pemakaman pasien COVID-19 maupun untuk dekontaminasi lokasi temuan kasus COVID-19, setelah terbengkalai lama tidak terurus karena tidak tersedia anggaran.
“Awalnya, sampah APD dari tim relawan yang menguburkan jenazah pasien COVID-19 diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak bulan Maret hingga Agustus 2020. Kemudian bulan berikutnya tidak diambil lagi,” kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Jepara, Kusmiyanto di Jepara, Selasa.
Akibatnya, sampah APD tersebut hanya bisa ditumpuk di halaman Kantor BPBD Jepara dengan dibungkus plastik hitam.
Pihak DLH sendiri tidak mengambil sampah APD tersebut karena tidak tersedia anggaran, sedangkan sebelumnya mendapatkan dukungan anggaran dari provinsi dengan spesifikasi sampahnya, berupa sarung tangan dan masker.
Setelah digelar rapat bersama sejumlah pihak terkait, akhirnya penanganan sampah APD yang digunakan untuk memakamkan pasien COVID-19 itu diserahkan kepada BPBD Jepara. Karena pengelolaannya tidak boleh sembarangan, maka BPBD Jepara menggandeng pihak ketiga.
Adapun dukungan anggarannya direncanakan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan COVID-19 yang tersedia anggaran Rp44,5 miliar yang berasal dari refocusing anggaran yang dilakukan Pemkab Jepara.
Tercatat ada tiga perusahaan yang mengajukan penawaran untuk mengelola limbah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, sedangkan yang sudah datang untuk melakukan survei ke lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bandengan untuk melihat jumlah dan jenis limbah B3 COVID-19 tersebut baru satu perusahaan.