BPK Hormati Proses Hukum Rizal Djalil Terkait Kasus Proyek SPAM
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum yang dihadapi mantan Anggota BPK, Rizal Djalil (RD), di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
“Kami juga mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK, dalam konteks penegakan hukum mari sama-sama hormati dan junjung tinggi supremasi hukum,” kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
KPK, Selasa, memeriksa Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. “Saya dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami, Rizal Djalil, itu gambarannya. Saya ingin sampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap kasus yang menimpa Pak Rizal Djalil, dan berharap agar beliau sabar dan tegar,” ucap Agung.
Dalam kasus Rizal, ia juga meminta kedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Bahwa dalam kasus Rizal Djalil dia posisinya tersangka tetap dengan hormati proses penegakan hukum, maka seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Jadi, posisinya beliau adalah asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Selain Rizal, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus proyek SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019. Keduanya kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR, sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK RI saat itu.