BSU Guru Madrasah Mulai Disalurkan Besok

Editor: Koko Triarko

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani saat memberikan keterangan terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Honorer Madrasa, Kamis (10/12/2020). -Foto: Amar Faizal Haidar

JAKARTA – Setelah melewati tahap verifikasi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 636.381 Guru Honorer Madrasah yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020, seluruh penerima BSU akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur.

“Kami sudah terbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh kami kepada bank penyalur,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, dalam keterangan video yang disampaikan Humas Kemenag di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Menurut Dhani, proses pencairan akan mulai berlangsung pada Jumat, 11 Desember 2020 dan paling lambat Senin depan.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi, totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU. Semoga itu semua dapat membantu meringankan beban selama pandemi Covid-19,” tukas Dhani.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan guru penerima BSU diimbau untuk segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Setelah di-download, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan,” ujarnya.

Lihat juga...