BSU Guru Madrasah Segera Disalurkan

Editor: Koko Triarko

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, saat menghadiri kegiatan Hari Guri Nasional (HGN) di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (25/11/2020). -Humas Kemenag

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelesaikan proses verifikasi data para guru honorer madrasah yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengungkapkan total ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam yang akan menerima BSU, dengan rincian 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah dan 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.

“Bantuan disalurkan kepada para guru langsung melalui rekening mereka. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020, dengan besaran Rp600ribu per orang per bulan, sehingga totalnya Rp1,8 juta. Tanpa potongan,” ujar Dhani, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Proses penyaluran BSU akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurut Dhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6574 tahun 2020, tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Meski jumlah BSU tidak besar, kami berharap ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan,” tukas Dhani.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Zain, menambahkan penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Berpenghasilan kurang dari Rp5 juta; Bukan penerima program Prakerja.

Lihat juga...