Disdik Lamsel Tekankan Prokes Selama Libur Nataru
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan, mengeluarkan surat edaran yang menekankan kepada para pendidik dan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama libu natal dan tahun baru.
Pelaksana tugas Kepala Disdik Lampung Selatan,T homas Amirico, menyebut penekanan prokes selama libur nataru ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor: 421/1250/IV.02/2020. Dalam surat edaran yang ditandatanganinya itu, selama libur nataru ditekankan tentang upaya pencegahan virus Covid-19 pada kegiatan libur sekolah saat hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Pihak sekolah, guru dan siswa, dilarang melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan penularan dan penyebaran Covid-19. Upaya menjaga diri sendiri dan orang lain dari virus tersebut dilakukan dengan menerapkan prokes. Penerapan cuci tangan pakai sabun, memakai masker,menjaga jarak dan membawa penyanitasi tangan wajib dilakukan.

“Tenaga pendidik tetap menjalin komunikasi dengan siswa serta orang tua dalam sejumlah kewajiban kurikulum dalam jaringan atau luar jaringan untuk semester ganjil, sekaligus persiapan untuk pelaksanaan belajar mengajar tatap muka jika nanti akan diberlakukan pada awal tahun mendatang,” terang Thomas Amirico, saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (24/12/2020).
Poin penting dalam masa libur nataru, tambah Thomas Amirico, bahwa tenaga pendidik dan peserta didik tetap berada di rumah. Kecuali dalam kondisi mendesak dan penting berada di rumah menjadi hal wajib, namun jika harus bepergian wajib menerapkan prokes. Aturan ketat pada sejumlah wilayah yang menerapkan rapid test, antigen menjadi perhatian, agar tidak melakukan perjalanan tanpa kondisi mendesak.