Forkopimda Banda Aceh Melarang Perayaan Malam Tahun Baru
BANDA ACEH – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Acehm mengeluarkan seruan bersama yang isinya melarang perayaan malam pergantian tahun. Hal itu dikarenakan, perayaan tersebut dinilai bertentangan dengan syariat Islam, yang diberlakukan di Provinsi Aceh.
“Dari hasil rapat bersama Forkopimda Banda Aceh memutuskan kepada warga di daerah ini, untuk tidak merayakan malam tahun baru,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Rabu (16/12/2020).
Aminullah mengatakan, mulai dari saat ini sudah tidak boleh ada yang memperjual-belikan mercon, petasan dan kembang api. “Dari sekarang kita halau itu, sehingga lebih mudah untuk kita kawal saat pergantian tahun, kita akan melakukan razia untuk itu,” tandasnya.
Forkopimda Banda Aceh juga akan melalukan patroli pada malam pergantian tahun, dengan mengerahkan aparat gabungan yang telah dibentuk. “Kita tetap lakukan pengawalan seperti biasa mulai dari kota sampai ke gampong (desa). Petugas akan menggelar patroli memastikan tidak ada perayaan pergantian tahun dengan petasan dan kembang api di Banda Aceh,” katanya.
Selain itu, dalam rapat bersama Forkopimda Aminullah juga membahas evaluasi protokol kesehatan, serta penegakan syariat Islam dan judi online. Penegakan syariat Islam, dilakukan dengan membentuk tim terpadu, yang di dalamnya terdapat jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, TNI dan Polri. “Dan juga terhadap judi online, akan kita lakukan razia di tempat-tempat yang kita curigai,” tegas Aminullah.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumatera Utara meminta masyarakat di wilayah tersebut tidak melakukan perayaan malam Tahun Baru guna mencegah penyebaran COVID-19. Juru Bicara Satgas COVID-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan mengatakan, larangan tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat perayaan malam Tahun Baru.