Gedung PMI Rejang Lebong Dijadikan RS Darurat COVID-19

Rapat terbatas Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu di rumah dinas Bupati Rejang Lebong, Sabtu (19/12/2020) - foto Ant

REJANG LEBONG – Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dijadikan Rumah Sakit (RS) Darurat Penanganan COVID-19.

Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi mengatakan, gedung PMI yang ada di Desa Dataran Tapus, Kecamatan Bermani Ulu Raya, dijadikan salah satu RS Darurat dari empat lokasi yanga da di Provinsi Bengkulu. Keberadaanya disampaikan dalam rapat terbatas dengan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sabtu (19/12/2020), di rumah dinas Bupati Rejang Lebong. “Dalam rapat terbatas disepakati, empat lokasi akan ditetapkan sebagai RS Darurat, salah satunya ialah Gedung PMI di Kabupaten Rejang Lebong,” ungkap Ahmad Hijazi, Minggu (20/12/2020).

Untuk tiga lokasi RS Darurat lainnya, adalah Gedung Bapelkes di Kota Bengkulu, Wisma Atlet di Kabupaten Bengkulu Utara, dan rusunawa di Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemkab Rejang Lebong, segera menindaklanjuti instruksi Gubernur Bengkulu, sesuai dengan kesepakatan bersama Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu, termasuk penyiapan anggaran maupun sarana prasarana pendukung guna menekan penyebaran COVID-19 berupa APD dan lainnya. “Perda penegakan hukum untuk disiplin penerapan protokol kesehatan, kita akan terbitkan. Untuk PCR kita sudah siap, dan pemprov melalui Dinkes akan mendukung penyiapan SDM,” jelasnya.

Sejauh ini, Pemkab Rejang Lebong mengklaim sudah melakukan berbagai upaya, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dalam berbagai kegiatan. Termasuk saat melakukan pertemuan masyarakat di 15 kecamatan, sehingga tinggal kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. (Ant)

Lihat juga...