Gelar Pilkades. Pemkab Ciamis Efisiensi Anggaran SKPD
CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengefisiensikan anggaran Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD), untuk memenuhi kebutuhan dana menggelar pemilihan kepala desa.
Tambahan dana dibutuhkan, agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terselenggara dengan lancar dan memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. “Kita membutuhkan dana tambahan sebesar Rp3 miliar lebih, maka dari itu kami bergerak cepat mencari sumber dana dengan melakukan efisiensi anggaran di semua SKPD demi terlaksananya pilkades,” kata Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, saat memimpin rapat koordinasi persiapan pilkades serentak di Ruang Oproom Sekretariat Daerah Ciamis, Sabtu (12/12/2020).
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemkab Ciamis, untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkades. Seperti diharuskan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar tidak terjadi kerumunan untuk mencegah penularan wabah COVID-19.
Arahan Kemendagri itu disampaikan ada Surat Keputusan Nomor 140/5469/ BPD, yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 10 Desember 2020. Surat tersebut menyebut, pembatasan jumlah pemilih di TPS maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Herdiat menyebut, pemerintah daerah siap mematuhi instruksi Kemendagri dalam pelaksanaan pilkades serentak yang digelar 19 Desember 2020 mendatang. “Kita benar-benar mempedomani surat dari Kemendagri dengan ketentuan 500 DPT per TPS,” jelasnya.
Kendati demikian, Herdiat menyebut, perlu kesiapan dari semua pihak dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik dari pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa, demi kelancaran pelaksanaan pilkades di Kabupaten Ciamis.