Gowa Resmi Melarang Perayaan Tahun Baru
MAKASSAR – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan, Surat Edaran (SE) Nomor 188/053/Bagian Umum, terkait larangan merayakan pergantian Tahun 2020-2021 di daerah itu.
Surat edaran tersebut dikeluarkan, karena kondisi pandemi COVID-19 di daerah tersebut cenderung mengalami peningkatan. Surat tersebut juga untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa No.2/2020, tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaaan Tahun Baru 2021 dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan,” demikian bunyi poin ketiga surat edaran Bupati Gowa, Sulsel, Adnan Purichta Ichsan.
Adnan menegaskan, siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi, sesuai dengan Perda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan tersebut, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Diharapkan, kepala OPD, camat, kepala desa atau lurah, serta pihak terkait, agar mengoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan SE tersebut. Sehingga bisa dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Edaran tersebut sudah mulai berlaku sejak Selasa (29/12/2020) dan akan berakhir pada 4 Januari 2021.
Adnan meminta, masyarakat untuk bisa mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan sering mencuci tangan. Karena hal tersebutlah yang dinilai menjadi cara efektif untuk menjaga diri dari penyebaran COVID-19. “Saya meminta, mari kita disiplin menggunakan masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan. Ini cara yang paling efektif sebelum ada vaksin untuk mencegah agar kita tidak tertular COVID-19,” tandasnya. (Ant)