Gunakan TPPU, Pengembalian Aset Kejahatan Bisa Maksimal

Kepala PPATK Dian Ediana Rae-Ant

Menanggapi apakah ada batasan seberapa besar nilai nominal dari hasil kejahatan ekonomi itu yang harus diterapkan pasal pencucian uang, Dian mengatakan tidak ada batasan untuk menentukan apakah kejahatan ekonomi itu bisa dilekatkan dengan TPPU atau tidaknya.

“Kalau pun jumlahnya (korupsi) kecil, namun dilakukan pejabat negara, maka ini sensitif dan tetap penting harus kami ungkap,” tegasnya.

Dian mengatakan, jika PPATK sudah mengeluarkan hasil analisis dan pemeriksaan, maka itu sudah pasti ada kejahatan pencucian uang.

“Apa yang kami lakukan (analisis dan pemeriksaan) itu sudah mendekati kebenaran,” kata dia.

Dia mengakui, jika sampai saat ini masih terjadi gap yang cukup lebar antara hasil analisis dan pemeriksaan PPATK dengan penindakan hukum dari aparat penegak hukum.

Menurut dia, ada beberapa alasan yang mungkin masih terjadinya gap tersebut, lantaran kendala anggaran yang tidak cukup dan tidak ditemukannya barang bukti yang cukup kuat.

Sepanjang 2020, PPATK menghasilkan 442 hasil analisis, 336 informasi dan 20 hasil pemeriksaan. Keseluruhan produk PPATK tersebut telah disampaikan kepada penegak hukum terkait untuk ditindaklanjuti. Mayoritas terkait dengan tindak pidana korupsi, pajak, pendanaan teroris, penipuan, narkotika, dan penggelapan.

Kontribusi data PPATK terhadap penerimaan negara dalam rangka pengampunan pajak sebesar Rp2,205 triliun. Sedangkan kontribusi hasil analisis dan pemeriksaan PPATK dalam peningkatan penerimaan pajak negara sebesar Rp180,9 miliar. (Ant)

Lihat juga...